MakassarNews

DLH Makassar Bersama Dewan Lingkungan Hidup Dorong Revolusi Pengelolaan Sampah

Dalam skema tersebut, sampah organik dan anorganik wajib dikelola di tingkat wilayah, sehingga hanya sampah residu yang akan dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Ia juga mengungkapkan bahwa Wali Kota Makassar telah menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian dan Perikanan (DP2), serta Dinas Ketahanan Pangan untuk mengintegrasikan pengelolaan sampah dengan program urban farming.

Melalui konsep ekonomi sirkular tersebut, hasil pengolahan sampah organik diharapkan dapat dimanfaatkan untuk mendukung pertanian perkotaan, sekaligus memberikan manfaat lingkungan dan nilai ekonomi bagi masyarakat Kota Makassar. (*)

BACA JUGA  Jelajah Sampah Makassar Antar Warga Menuju Festival Daur Bumi 2025

Lihat Semua

Previous page 1 2 3 4 5

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button