
Dalam skema tersebut, sampah organik dan anorganik wajib dikelola di tingkat wilayah, sehingga hanya sampah residu yang akan dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Ia juga mengungkapkan bahwa Wali Kota Makassar telah menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian dan Perikanan (DP2), serta Dinas Ketahanan Pangan untuk mengintegrasikan pengelolaan sampah dengan program urban farming.
Melalui konsep ekonomi sirkular tersebut, hasil pengolahan sampah organik diharapkan dapat dimanfaatkan untuk mendukung pertanian perkotaan, sekaligus memberikan manfaat lingkungan dan nilai ekonomi bagi masyarakat Kota Makassar. (*)





