
Ia menjelaskan, lahan di kawasan Perumahan Pemda Manggala telah memiliki Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kota Makassar dan selama ini menjadi bagian dari aset daerah yang harus dijaga keberadaannya.
“Data dan peta yang kami miliki menjadi acuan karena luas aset pemerintah di lokasi tersebut kurang lebih mencapai 15 hektare,” jelasnya.
Sementara itu, tokoh masyarakat sekaligus Ketua RW 012 Kelurahan Manggala, Ilyas Banu, mendukung langkah Dinas Pertanahan dalam melakukan penataan dan pengamanan aset daerah.
Menurutnya, setelah keluarnya putusan Mahkamah Agung, pemerintah perlu segera hadir untuk mencegah bertambahnya bangunan liar dan aktivitas jual beli lahan yang berpotensi merugikan masyarakat.
“Kami mendukung penuh langkah pemerintah dalam mengamankan aset daerah. Yang terpenting adalah adanya kepastian hukum, ketertiban, dan perlindungan bagi masyarakat agar tidak ada lagi pihak yang dirugikan di kemudian hari,” ujarnya.
Ia berharap Dinas Pertanahan bersama aparat terkait segera melakukan pengamanan fisik aset dan penertiban terhadap bangunan yang berdiri tanpa izin di atas kawasan fasos dan fasum Perumahan Pemda Manggala. (*)





