MakassarNews

Dinas Pertanahan Makassar Perkuat Pengamanan Fisik Aset Manggala, Papan Penanda dan Batas Lahan Akan Ditegaskan Kembali

SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR – Dinas Pertanahan Kota Makassar segera memperkuat pengamanan fisik aset Pemerintah Kota Makassar di kawasan Perumahan Pemda Manggala, Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, menyusul adanya dugaan penguasaan lahan tanpa izin di area seluas sekitar 15 hektare.

Langkah pengamanan dilakukan setelah Pemerintah Kota Makassar memperoleh kepastian hukum melalui putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6381 K/Pdt/2025 yang menguatkan status lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) sebagai aset pemerintah.

Kepala Bidang Pengadaan dan Pemanfaatan Tanah Dinas Pertanahan Kota Makassar, Muh Izhar Kurniawan, mengatakan pengamanan aset akan dilakukan melalui penegasan batas-batas lahan, pemasangan kembali papan bicara atau papan penanda kepemilikan aset, serta pencocokan data administrasi dan peta bidang yang dimiliki pemerintah.

BACA JUGA  Pentingnya Literasi Keuangan Bagi Perempuan Hebat Pekerja Migran Indonesia

“Kami akan mengupayakan pengamanan fisik aset dengan dukungan data yang valid. Papan bicara akan dipasang kembali dan batas-batas wilayah aset akan kami tegakkan,” ujarnya, Minggu (21/6/2026).

Menurut Izhar, langkah tersebut penting dilakukan untuk mencegah munculnya klaim maupun penguasaan lahan tanpa dasar hukum yang sah, sekaligus memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan publik.

Ia menjelaskan, lahan di kawasan Perumahan Pemda Manggala telah memiliki Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kota Makassar dan selama ini menjadi bagian dari aset daerah yang harus dijaga keberadaannya.

“Data dan peta yang kami miliki menjadi acuan karena luas aset pemerintah di lokasi tersebut kurang lebih mencapai 15 hektare,” jelasnya.

BACA JUGA  Wali Kota Makassar Anugerahkan Satyalancana Karya Satya kepada 830 PNS

Sementara itu, tokoh masyarakat sekaligus Ketua RW 012 Kelurahan Manggala, Ilyas Banu, mendukung langkah Dinas Pertanahan dalam melakukan penataan dan pengamanan aset daerah.

Menurutnya, setelah keluarnya putusan Mahkamah Agung, pemerintah perlu segera hadir untuk mencegah bertambahnya bangunan liar dan aktivitas jual beli lahan yang berpotensi merugikan masyarakat.

“Kami mendukung penuh langkah pemerintah dalam mengamankan aset daerah. Yang terpenting adalah adanya kepastian hukum, ketertiban, dan perlindungan bagi masyarakat agar tidak ada lagi pihak yang dirugikan di kemudian hari,” ujarnya.

Ia berharap Dinas Pertanahan bersama aparat terkait segera melakukan pengamanan fisik aset dan penertiban terhadap bangunan yang berdiri tanpa izin di atas kawasan fasos dan fasum Perumahan Pemda Manggala. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button