MakassarNews

Dinas Pertanahan Makassar Siap Tertibkan Dugaan Penyerobotan 15 Hektare Aset Pemkot di Manggala

SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR – Dinas Pertanahan Kota Makassar akan mengambil langkah tegas terhadap dugaan penyerobotan aset milik Pemerintah Kota Makassar di Jalan Praja Raya, Kompleks Pemda Antang, Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala.

Lahan seluas kurang lebih 15 hektare tersebut merupakan aset resmi Pemkot Makassar yang berada di kawasan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) Perumahan Pemda Manggala serta telah memiliki dokumen kepemilikan yang sah.

Kepala Bidang Pengadaan dan Pemanfaatan Tanah Dinas Pertanahan Kota Makassar, Muh Izhar Kurniawan, menegaskan pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat atas lahan tersebut.

“Memang benar lahan di kawasan Perumahan Pemda Manggala merupakan aset Pemerintah Kota Makassar. Hal tersebut dibuktikan dengan Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kota Makassar,” ujar Izhar, Minggu (21/6/2026).

BACA JUGA  Dunia Pendidikan Makassar Unjuk Prestasi, Raih Penghargaan Adiwiyata Terbanyak di Sulsel

Menurutnya, selain memiliki dokumen legal yang sah, Pemerintah Kota Makassar juga telah memenangkan perkara hukum atas objek lahan tersebut melalui putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6381 K/Pdt/2025.

Putusan tersebut mengabulkan permohonan kasasi Pemkot Makassar terkait sengketa lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) di Kelurahan Manggala dan semakin memperkuat posisi hukum pemerintah atas aset yang selama ini menjadi objek sengketa.

Meski telah memiliki kepastian hukum, di lapangan masih ditemukan dugaan penguasaan lahan tanpa izin. Bahkan, papan penanda kepemilikan aset yang dipasang pemerintah dilaporkan dirusak dan dirubuhkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Selain itu, sebagian lahan juga diketahui dimanfaatkan secara tidak resmi sebagai area perkebunan dan diduga digunakan untuk pembangunan tanpa alas hak yang jelas.

BACA JUGA  Aliyah Mustika Ilham: Pemkot Makassar Siap Wujudkan MBG Tepat Sasaran

Menanggapi kondisi tersebut, Dinas Pertanahan Kota Makassar akan melakukan koordinasi dan konsolidasi bersama sejumlah pihak terkait untuk menindaklanjuti dugaan penyerobotan aset tersebut.

“Kami akan melakukan koordinasi dan konsolidasi bersama pihak-pihak terkait atas dugaan penyerobotan maupun berbagai aktivitas yang dilakukan di atas aset pemerintah tanpa seizin Pemerintah Kota Makassar,” tegas Izhar.

Sebagai perangkat daerah yang menjadi leading sector pengelolaan aset pertanahan, Dinas Pertanahan berkomitmen menjaga seluruh aset daerah dari segala bentuk penguasaan tanpa hak sekaligus memastikan pemanfaatannya kembali sesuai fungsi dan peruntukannya bagi kepentingan masyarakat luas. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button