
Syahrir menegaskan, pemerintah tidak serta-merta melakukan pengosongan lokasi, melainkan mengedepankan komunikasi dan musyawarah bersama para pedagang untuk menentukan lokasi relokasi yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka.
“Kami menawarkan relokasi pedagang Pasar Hobi ke Pasar Sawah di Jalan Gunung Latimojong atau Terminal Regional Daya. Kami juga memberikan waktu selama tiga hari kepada para pedagang untuk bermusyawarah dan menentukan lokasi yang diinginkan,” tuturnya.
Menurutnya, proses penataan dilakukan dengan pendekatan persuasif dan tetap mempertimbangkan keberlangsungan aktivitas ekonomi para pedagang yang selama ini menggantungkan mata pencaharian di kawasan tersebut.
Ia berharap melalui komunikasi dan koordinasi yang terus dibangun, proses relokasi dapat berjalan lancar sehingga penataan kawasan eks Terminal Toddopuli dapat terlaksana secara tertib tanpa mengabaikan kepentingan pedagang maupun masyarakat sekitar.
“Penataan ini dilakukan demi kepentingan bersama. Kami ingin kawasan tersebut kembali tertib dan dapat dimanfaatkan sesuai fungsi serta peruntukannya,” jelas Syahrir.





