
Menanggapi hal itu, Munafri menegaskan Pemerintah Kota Makassar tidak akan mentoleransi praktik transaksional dalam proses promosi maupun pengisian jabatan di lingkungan pemerintahan.
Ia menjelaskan, pemeriksaan internal dilakukan untuk mengungkap fakta secara objektif berdasarkan mekanisme yang berlaku, sehingga keputusan yang diambil nantinya didasarkan pada hasil pemeriksaan, bukan sekadar informasi yang berkembang di masyarakat.
“Semua harus dibuka secara terang. Pemeriksaan ini penting agar persoalan tidak menjadi bola liar di tengah masyarakat. Kalau memang ada pelanggaran, tentu akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Munafri juga kembali menekankan komitmennya sejak awal kepemimpinan bersama Wakil Wali Kota Makassar untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, termasuk dalam setiap proses pengisian jabatan.
Ia memastikan seleksi kepala sekolah maupun jabatan lainnya harus dilaksanakan secara profesional, transparan, objektif, dan bebas dari praktik suap maupun pungutan liar.
“Sejak awal pemerintahan kami, saya sudah menegaskan bahwa seleksi kepala sekolah maupun jabatan lainnya harus dilakukan secara jujur, transparan, profesional, dan tidak ada praktik bayar-membayar,” ujarnya.





