BusinessNasionalNews

Implementasi PMK 37/2025, Pemungutan PPh Pedagang Online Mulai 1 Agustus 2026

Empat penyelenggara PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 adalah PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli), PT Shopee International Indonesia, PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada). Keempat marketplace tersebut akan melaksanakan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh sesuai ketentuan PMK Nomor 37 Tahun 2025.

PMK tersebut juga mengatur sejumlah transaksi yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace. Pengecualian tersebut antara lain mencakup penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang menjadi mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi, penjualan barang dan/atau jasa oleh pedagang yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) pemotongan dan/atau pemungutan PPh, serta penjualan pulsa dan kartu perdana.

BACA JUGA  Jalin Sinergi, KP2KP Makale Koordinasi Pertukaran Data dengan Pemda Tator

“Kami akan terus berkoordinasi dengan penyelenggara PMSE dan seluruh pemangku kepentingan agar implementasi PMK-37/2025 berjalan dengan baik. Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin menghadirkan administrasi perpajakan yang semakin sederhana, memberikan kepastian hukum, sekaligus mendukung terciptanya sistem perpajakan yang adil dan efektif tanpa menambah jenis pajak baru,” tutup Bimo.

Lihat Semua

Previous page 1 2 3 4Next page

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button