
Selain menyederhanakan administrasi perpajakan, kebijakan ini juga bertujuan menciptakan perlakuan perpajakan yang setara (level playing field) antara pelaku usaha yang bertransaksi secara digital maupun secara konvensional. Melalui mekanisme pemungutan oleh marketplace, pemerintah berharap kepatuhan perpajakan meningkat dengan cara yang lebih mudah, efisien, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha.
Pemerintah juga tetap memberikan perlindungan kepada pelaku usaha kecil. Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, pelaku usaha dengan omzet tersebut tetap memperoleh fasilitas perpajakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam pelaksanaannya, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto (omzet), tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). PPh Pasal 22 yang dipungut bukan merupakan tambahan beban pajak, melainkan dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final sesuai ketentuan yang berlaku.





