
“Kita menggelar rapat internal untuk mengkaji penawaran kerja sama yang diajukan pihak ketiga terkait pembangunan ducting sharing. Proposalnya sudah diterima dan telah didistribusikan kepada OPD terkait agar masing-masing melakukan kajian sesuai dengan kewenangannya,” ujar Andi Zulkifly.
Ia mengatakan, setiap perangkat daerah akan memberikan telaah sesuai bidang tugas masing-masing agar seluruh aspek kerja sama dapat dipertimbangkan secara komprehensif.
BPKAD bersama Bagian Kerja Sama diminta menelaah skema pemanfaatan aset daerah serta manfaat yang akan diperoleh pemerintah melalui nota kesepahaman (MoU). Sementara Dinas Kominfo dan Dinas PU akan melakukan kajian teknis, mengingat pembangunan jaringan nantinya memanfaatkan ruang milik jalan maupun trotoar sebagai lokasi penanaman kabel.
Pada tahap awal, lanjut Andi Zulkifly, pihak ketiga menawarkan pembangunan jaringan sepanjang kurang lebih tujuh kilometer di sejumlah titik di Kota Makassar.
Meski demikian, ia menegaskan seluruh proses pembahasan harus tetap mengedepankan kepentingan daerah serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.





