
Salim meminta Dinas Pendidikan Kota Makassar mengawal seluruh proses administrasi sekolah penerima bantuan, mulai dari kelengkapan dokumen, Rencana Anggaran Biaya (RAB), hingga persyaratan lainnya sebelum penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Ia menjelaskan, penandatanganan PKS dijadwalkan berlangsung pada 16–20 Juli 2026 secara regional, termasuk di Kota Makassar.
“Kami ingin ketika sekolah diundang untuk penandatanganan PKS, semuanya sudah benar-benar siap. Jangan sampai diundang tetapi belum memenuhi persyaratan sehingga gagal diproses,” ujarnya.
Selain itu, Kemendikdasmen juga membuka peluang pengajuan revitalisasi pada tahap kedua bagi sekolah negeri maupun swasta yang mengalami kerusakan berat.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman, berharap pemerintah pusat memberikan perhatian lebih terhadap sekolah-sekolah di wilayah kepulauan Kecamatan Sangkarrang yang masih menghadapi berbagai keterbatasan sarana dan prasarana.
“Harapan kami, sekolah-sekolah yang berada di wilayah kepulauan Kecamatan Sangkarrang dapat menjadi prioritas dalam program revitalisasi,” kata Achi.





