
Dalam pelaksanaannya, Diskominfo menggandeng Dinas Pendidikan serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar agar edukasi tidak hanya menyasar sekolah, tetapi juga keluarga.
Ia menekankan bahwa peran orang tua sangat penting dalam mengawasi penggunaan gawai dan media sosial oleh anak.
“Pengawasan bukan hanya tugas sekolah. Peran orang tua sangat penting. Karena itu kami menggandeng Dinas Pendidikan dan DP3A untuk bersama-sama memberikan sosialisasi kepada seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya.
Roem menegaskan, kewenangan membatasi akses media sosial berada di tangan platform digital seperti YouTube, Instagram, TikTok, dan penyelenggara sistem elektronik lainnya yang wajib mematuhi regulasi pemerintah pusat. Sementara pemerintah daerah berperan meningkatkan literasi digital dan memberikan edukasi kepada masyarakat.
“Pengawasan dilakukan oleh platform digital, sedangkan tugas pemerintah daerah adalah melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami PP TUNAS dan bersama-sama mengawal pelaksanaannya,” katanya.
Menurutnya, perangkat digital tetap diperlukan anak untuk kegiatan positif seperti pembelajaran maupun komunikasi dengan keluarga. Karena itu, yang dibangun melalui PP TUNAS adalah budaya berinternet yang sehat dan sesuai usia.





