
Seluruh agen diwajibkan memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD) karena sistem Perlinsos telah terintegrasi dengan layanan administrasi kependudukan secara digital.
Masri mengungkapkan, berdasarkan koordinasi Dinas Sosial bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), saat ini lebih dari 5.000 agen telah memiliki IKD.
“Target kita sekitar 6.000 agen. Saat ini sudah lebih dari 5.000 yang memiliki IKD. Nantinya masyarakat bisa mengakses aplikasi menggunakan IKD miliknya sendiri atau mendapatkan pendampingan dari agen yang telah disiapkan,” ujarnya.
Agen digital tersebut berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS, PPPK, maupun PPPK Paruh Waktu yang berusia di bawah 40 tahun. Pelibatan ASN dinilai mampu menjaga objektivitas sekaligus meningkatkan transparansi proses pendataan.
“Selama ini sering muncul anggapan bahwa bantuan hanya diberikan kepada keluarga RT atau lurah. Dengan melibatkan ASN, prosesnya diharapkan lebih transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Sebagai tahap awal, uji coba program telah dilaksanakan di Kelurahan Lakkang dan Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, dengan melibatkan sekitar 80 agen digital yang didampingi langsung oleh tim Kementerian Sosial RI.





