
Menurut dr. Nursaidah, keberhasilan pembangunan sektor kesehatan tidak hanya diukur dari kualitas layanan medis, tetapi juga dari integritas aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Kepercayaan masyarakat merupakan modal utama dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Karena itu, setiap petugas harus menjalankan tugas sesuai aturan, menjunjung tinggi etika profesi, dan selalu mengutamakan kepentingan masyarakat,” katanya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif mendukung terwujudnya pelayanan kesehatan yang bersih dengan tidak memberikan uang, hadiah, bingkisan, maupun bentuk pemberian lainnya kepada petugas kesehatan yang berkaitan dengan pelayanan.
Menurutnya, membangun Zona Integritas bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau aparatur, tetapi membutuhkan partisipasi seluruh elemen masyarakat.
“Zona Integritas bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau aparatur, tetapi merupakan komitmen bersama. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga pelayanan kesehatan agar tetap bersih, jujur, dan berintegritas,” ujarnya.
Komitmen tersebut sejalan dengan upaya Dinkes Makassar dalam memperkuat pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Dinas Kesehatan maupun seluruh fasilitas pelayanan kesehatan. Berbagai kegiatan penguatan integritas, sosialisasi pencegahan korupsi, serta edukasi mengenai pengendalian gratifikasi terus dilakukan sebagai bagian dari reformasi birokrasi di sektor kesehatan.





