
Menurutnya, penolakan terhadap gratifikasi bukan sekadar memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga menjadi bagian penting dalam membangun budaya kerja yang berintegritas di lingkungan pelayanan kesehatan.
Ia menjelaskan, gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas kepada penyelenggara negara atau aparatur yang berhubungan dengan jabatan dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Apabila tidak dilaporkan sesuai ketentuan, gratifikasi dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Karena itu, Dinkes Makassar terus mengingatkan seluruh pegawai agar bekerja berdasarkan profesionalisme, bukan karena adanya imbalan atau pemberian dari pengguna layanan.
Dalam kampanye tersebut, Dinkes Makassar juga menyampaikan pesan utama, “Tolak Hari Ini, untuk Pelayanan yang Bersih dan Berintegritas,” sebagai ajakan membangun budaya pelayanan publik yang bebas dari praktik gratifikasi.
Selain itu, kampanye tersebut menekankan sejumlah nilai utama yang harus menjadi budaya kerja seluruh jajaran Dinkes Makassar, di antaranya kejujuran, integritas, transparansi, akuntabilitas, serta peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.





