
Syahril menjelaskan, kawasan Jalan Dr. Leimena merupakan area yang masih didominasi lahan terbuka, semak belukar, dan vegetasi. Kondisi tersebut, ditambah minimnya penerangan pada malam hari, kerap dimanfaatkan sebagai lokasi pembuangan sampah ilegal.
“Persoalan ini sudah berulang kali terjadi. Kawasan Middle Ring Road memiliki area yang cukup luas dan pada malam hari kondisinya relatif gelap sehingga sering dimanfaatkan untuk membuang sampah,” katanya.
Berdasarkan hasil pemantauan pemerintah kecamatan, tumpukan sampah yang dibuang secara ilegal itu kemudian diduga dibakar oleh seorang ODGJ yang rutin datang ke lokasi.
“Karena lokasinya berada di dekat kawasan hutan, asap yang ditimbulkan cukup tebal sehingga sering memicu laporan dari masyarakat,” jelasnya.
Syahril mengungkapkan, kebakaran sampah di lokasi tersebut bukan kali pertama terjadi. Pemerintah Kecamatan Panakkukang bersama Damkarmat Kota Makassar telah beberapa kali melakukan penanganan terhadap kejadian serupa.
“Kurang lebih sudah empat kali kami bersama Dinas Pemadam Kebakaran melakukan penyiraman di lokasi ini. Jadi, kejadian seperti ini memang sudah berulang,” ujarnya.





