
Upaya tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang mengamanatkan pengurangan sampah melalui pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali dengan melibatkan peran aktif masyarakat.
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Jakstranas) juga menargetkan peningkatan pengurangan sampah dari sumber melalui penerapan prinsip Reduce, Reuse, Recycle (3R).
Melalui Jelajah Sampah, DLH Kota Makassar terus mengajak pemerintah kecamatan, kelurahan, RT/RW, komunitas, sekolah, pelaku usaha, hingga masyarakat untuk membangun budaya pengelolaan sampah yang dimulai dari rumah. Gerakan ini diyakini menjadi langkah nyata dalam mengurangi beban TPA sekaligus mencegah sampah mencemari wilayah pesisir dan laut.
Program Jelajah Sampah juga menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam mewujudkan Makassar Bebas Sampah 2029. Dengan kolaborasi seluruh elemen masyarakat, diharapkan kesadaran untuk memilah dan mengelola sampah terus meningkat sehingga tercipta lingkungan yang lebih bersih, sehat, serta pesisir yang bebas dari pencemaran sampah. (*)





