
Ia menjelaskan, Wali Kota Makassar bertindak sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah, Sekda sebagai pengelola barang, sedangkan Sekretaris DPRD sebagai pengguna barang.
“Setelah penandatanganan BAST ini, saya berharap seluruh tahapan administrasi dapat segera dituntaskan agar proses pemanfaatan gedung tidak mengalami hambatan,” ucapnya.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa pembangunan Gedung DPRD belum sepenuhnya selesai. Pembangunan gedung utama masih berada pada tahap perencanaan sehingga diperlukan dukungan seluruh perangkat daerah untuk mempercepat proses perizinan, termasuk penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Untuk itu, Andi Zulkifly meminta Dinas Tata Ruang dan Bangunan segera berkoordinasi dengan BPBPK maupun penyedia jasa agar seluruh persyaratan PBG dapat dipenuhi secepatnya.
“Saya juga telah mendisposisikan surat dukungan dari Bapak Wali Kota agar segera ditindaklanjuti sehingga proses perizinan dapat berjalan lebih cepat,” ujarnya.
Selain percepatan PBG, ia juga meminta BPKAD mengawal penyelesaian administrasi aset, sementara Dinas Tata Ruang turut mempercepat penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai syarat kelayakan operasional bangunan.





