MakassarNews

Sekda Zulkifly Dorong Percepatan Pemanfaatan Gedung DPRD Makassar Usai Penandatanganan BAST

Ia menjelaskan, Wali Kota Makassar bertindak sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah, Sekda sebagai pengelola barang, sedangkan Sekretaris DPRD sebagai pengguna barang.

“Setelah penandatanganan BAST ini, saya berharap seluruh tahapan administrasi dapat segera dituntaskan agar proses pemanfaatan gedung tidak mengalami hambatan,” ucapnya.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa pembangunan Gedung DPRD belum sepenuhnya selesai. Pembangunan gedung utama masih berada pada tahap perencanaan sehingga diperlukan dukungan seluruh perangkat daerah untuk mempercepat proses perizinan, termasuk penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

BACA JUGA  Apresiasi Munafri Tata PKL, Ari Ashari: Puluhan Tahun, Baru Ada Wali Kota Bekerja Seperti Ini

Untuk itu, Andi Zulkifly meminta Dinas Tata Ruang dan Bangunan segera berkoordinasi dengan BPBPK maupun penyedia jasa agar seluruh persyaratan PBG dapat dipenuhi secepatnya.

“Saya juga telah mendisposisikan surat dukungan dari Bapak Wali Kota agar segera ditindaklanjuti sehingga proses perizinan dapat berjalan lebih cepat,” ujarnya.

Selain percepatan PBG, ia juga meminta BPKAD mengawal penyelesaian administrasi aset, sementara Dinas Tata Ruang turut mempercepat penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai syarat kelayakan operasional bangunan.

BACA JUGA  Komisi A DPRD Makassar Desak Pemkot Perketat Penataan Aset dan Infrastruktur Dasar

Lihat Semua

Previous page 1 2 3 4Next page

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button