
Menurut Helmy, pengelolaan sampah tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah. Masyarakat didorong mengelola sampah secara mandiri maupun komunal di tingkat RT, RW, kelurahan, hingga kecamatan.
DLH juga terus menyiapkan sarana pendukung dengan menggandeng kecamatan, kelurahan, dunia usaha, serta memanfaatkan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Selain itu, pemerintah melakukan pembaruan armada pengangkut sampah dan meminta setiap kecamatan menyiapkan lokasi pengolahan sampah di wilayah masing-masing.
Meski demikian, Helmy mengakui masih terdapat keterbatasan fasilitas di sejumlah wilayah. Karena itu, kebijakan ini akan terus dievaluasi sembari melengkapi sarana dan prasarana yang dibutuhkan.
“Kita tidak akan mundur lagi. Yang akan kita lakukan adalah terus mengevaluasi dan memperbaiki pelaksanaannya agar tujuan memperbaiki lingkungan di Kota Makassar bisa tercapai,” katanya.
Terkait kekhawatiran masyarakat mengenai sanksi, Helmy menegaskan Pemkot Makassar saat ini lebih mengedepankan pendekatan edukatif dan persuasif. Penegakan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tetap menjadi dasar hukum, namun baru akan diterapkan apabila setelah masa evaluasi masih ditemukan pelanggaran.





