MakassarNews

Kelurahan Baru Jadi Percontohan Pengelolaan Sampah Mandiri, TPS3R Karebosi Ubah Sampah Jadi Bernilai Ekonomi

SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Kelurahan Baru, Kecamatan Ujung Pandang, menjadi salah satu contoh keberhasilan pengelolaan sampah berbasis masyarakat di Kota Makassar. Budaya memilah dan mengolah sampah yang telah diterapkan selama beberapa tahun membuat wilayah ini siap menjalankan kebijakan Pemerintah Kota Makassar yang mewajibkan pemilahan sampah dari sumbernya mulai 1 Agustus 2026.

Di bawah kepemimpinan Lurah Baru, Fajar Harianto, sistem pengelolaan sampah terus dikembangkan melalui Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) Karebosi yang kini menjadi pusat pengolahan sampah organik sekaligus sarana edukasi lingkungan.

Pengalaman tersebut dibagikan Fajar saat menjadi narasumber dalam kegiatan Coffee Morning yang diselenggarakan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Makassar di Kafe Nordu, Jalan Emmy Saelan, Rabu (5/8/2026).

Menurut Fajar, tantangan terbesar dalam pengelolaan sampah bukan terletak pada keterbatasan fasilitas, melainkan bagaimana membangun kesadaran masyarakat agar terbiasa memilah sampah sejak dari rumah.

Ia mengaku pengalaman bekerja di kapal pesiar menjadi bekal awal dalam memahami pentingnya disiplin pemilahan sampah. Pengalaman tersebut kemudian semakin diperkaya saat bertugas di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar pada 2019.

Saat itu, ia terlibat dalam kerja sama antara Pemerintah Kota Makassar dan ENTOMO Korea melalui hibah KOICA untuk pengembangan budidaya maggot berbasis larva Black Soldier Fly (BSF), yang kemudian berlanjut dengan pembangunan fasilitas budidaya pada 2020.

BACA JUGA  TP PKK Kota Makassar Sambut Audiensi GOTO, Sinergikan Program Makanan Bergizi untuk Anak dan UMKM Lokal

Berbekal pengalaman tersebut, Fajar mulai mengajak hotel, restoran, rumah sakit, dan pelaku usaha di wilayahnya untuk memilah sampah organik dan anorganik sejak awal menjabat sebagai Lurah Baru pada 2021.

Pada tahap awal, kata dia, banyak pelaku usaha mempertanyakan ke mana sampah organik yang telah dipilah akan dibawa. Keraguan itu mulai terjawab setelah TPS3R Karebosi mulai beroperasi pada 2023 sebagai pusat pengolahan sampah organik menjadi pakan maggot dan kompos.

Selain menyasar pelaku usaha, edukasi juga diberikan kepada kalangan pelajar melalui sosialisasi di sejumlah sekolah, di antaranya SMP Negeri 2, SMP Negeri 6, SMP Negeri 53, serta beberapa sekolah dasar di wilayah tersebut.

Para siswa bahkan diajak mengunjungi TPS3R Karebosi untuk melihat secara langsung proses pengolahan sampah organik menjadi pakan maggot dan kompos sebagai bagian dari pembelajaran lingkungan.

Upaya yang dilakukan secara konsisten itu membuahkan hasil. Kapasitas pengolahan sampah organik di TPS3R Karebosi meningkat signifikan, dari semula sekitar 150 hingga 200 kilogram per hari menjadi sekitar 600 kilogram setiap hari.

Operasional fasilitas tersebut juga diperkuat melalui dukungan Pemerintah Kota Makassar. Sejak November 2025, Dinas Lingkungan Hidup menempatkan lima tenaga pemilah sampah yang bertugas membantu aktivitas harian di TPS3R Karebosi.

BACA JUGA  Aliyah Mustika Ilham Dukung Kolaborasi Hari Buku Nasional dan Pemberdayaan UMKM di Makassar

Meski mendapat dukungan tenaga kerja, Fajar tetap mendorong kemandirian sistem ekonomi sirkular. Saat ini, budidaya maggot di TPS3R Karebosi mampu menghasilkan sekitar 30 hingga 50 kilogram maggot setiap hari dengan nilai jual berkisar Rp10 ribu hingga Rp15 ribu per kilogram.

Berbagai inovasi juga terus dikembangkan, mulai dari program penukaran pupa maggot kepada masyarakat hingga pengembangan rumah budidaya maggot berukuran 1 x 2 meter yang mampu mengolah sekitar 80 kilogram sampah organik setiap hari. Inovasi tersebut bahkan telah masuk dalam sistem e-katalog.

Untuk menjaga kualitas pemilahan, Kelurahan Baru juga menyediakan armada khusus pengangkut sampah organik yang beroperasi setiap Senin, Rabu, dan Jumat. Pola ini diterapkan agar sampah yang telah dipilah warga tidak kembali tercampur saat proses pengangkutan.

Fajar menegaskan seluruh upaya tersebut mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Menurutnya, tujuan utama pengelolaan sampah bukan semata menghasilkan keuntungan ekonomi, tetapi membangun lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan melalui penerapan ekonomi sirkular.

Kini, TPS3R Karebosi tidak hanya berfungsi sebagai tempat pengolahan sampah, tetapi juga berkembang menjadi pusat edukasi lingkungan. Berbagai instansi, sekolah, dan komunitas dari berbagai daerah rutin berkunjung untuk mempelajari sistem pengelolaan sampah berbasis kelurahan yang diterapkan di Kelurahan Baru. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button