
Menurutnya, proyek tersebut telah dipersiapkan sejak 2023 berdasarkan regulasi sebelumnya. Namun, perubahan aturan membuat pemerintah daerah harus melakukan sejumlah penyesuaian, terutama terkait penyediaan lahan dan skema pembiayaan.
“Kami ingin memastikan seluruh proses PSEL berjalan sesuai regulasi. Karena itu kami meminta pendampingan BPKP agar setiap tahapan memiliki kepastian hukum dan tata kelola yang baik,” ujar Andi Zulkifly.
Ia mengatakan Pemkot Makassar juga terus berkoordinasi dengan sejumlah kementerian untuk memperoleh arahan mengenai implementasi regulasi terbaru.
Salah satu konsekuensi perubahan regulasi, kata dia, berkaitan dengan kewajiban pemerintah daerah dalam penyediaan lahan. Karena itu, Pemkot Makassar membutuhkan kajian dan pendampingan sebelum mengambil keputusan.
“Perubahan regulasi ini menimbulkan beberapa konsekuensi, khususnya mengenai penyediaan lahan. Karena itu kami membutuhkan pendapat dan pendampingan agar keputusan yang diambil pemerintah kota benar-benar sesuai ketentuan,” katanya.
Andi Zulkifly menilai kebutuhan terhadap sistem pengelolaan sampah modern semakin mendesak. Produksi sampah di Makassar diperkirakan mencapai 800 hingga 1.200 ton per hari sehingga diperlukan solusi jangka panjang dan berkelanjutan.





