
Menurutnya, PSEL menjadi salah satu opsi strategis karena dapat mengurangi volume sampah yang masuk ke tempat pembuangan akhir sekaligus menghasilkan energi listrik.
“PSEL menjadi salah satu solusi strategis untuk mengurangi volume sampah sekaligus menghasilkan energi. Namun seluruh prosesnya harus memenuhi aspek hukum, tata ruang, lingkungan, dan kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Ia memastikan Pemkot Makassar tidak terburu-buru menetapkan lokasi pembangunan. Sejumlah alternatif masih dikaji dengan mempertimbangkan kesesuaian tata ruang, dampak lingkungan, serta mitigasi sosial bagi masyarakat sekitar.
“Harapan kami, melalui pendampingan BPKP, pemerintah kota memperoleh rekomendasi yang komprehensif sehingga proyek ini dapat dilaksanakan secara akuntabel, transparan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan, Mardiyanto Arif Rakhmadi, menegaskan pendampingan BPKP bukan untuk menentukan pilihan pemerintah daerah, melainkan memastikan proses pengambilan keputusan dilakukan secara objektif, terukur, dan berdasarkan kajian yang dapat dipertanggungjawabkan.





