
Penerbitan Permendiktisaintek Nomor 10 Tahun 2026 berkaitan dengan perubahan lingkungan strategis pendidikan tinggi. Perubahan tersebut menuntut sistem penjaminan mutu yang relevan dengan perkembangan kebutuhan pendidikan tinggi, adaptif terhadap perubahan, serta mampu mendukung peningkatan kualitas institusi.
“Bagi kantor penjaminan mutu PTNBH, perubahan kebijakan tersebut memiliki implikasi pada pekerjaan yang bersifat operasional. Beberapa langkah yang perlu dilakukan mencakup penyesuaian dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal, penguatan monitoring implementasi, pendampingan kepada program studi, serta pengembangan siklus perbaikan berkelanjutan,” kata Prof. Najib.
Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT, Prof. Dr. Ir. Ari Purbayanto, M.Sc., seanjutnya memaparkan tentang “Interpretasi Kebijakan Peraturan BAN-PT Nomor 35 Tahun 2025 (Lampiran 3A) tentang Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi untuk Status Terakreditasi dan Status Terakreditasi Unggul.”
Prof. Ari menguraikan perubahan lanskap pendidikan tinggi yang berlangsung seiring dengan disrupsi teknologi dan globalisasi. Akreditasi memiliki fungsi strategis sebagai instrumen untuk melihat kapasitas dan kinerja perguruan tinggi.





