
“Orientasinya tidak berhenti pada pemenuhan persyaratan administratif, tetapi pada kemampuan institusi menunjukkan kualitas, kinerja, dan daya saing dalam lingkungan pendidikan tinggi yang semakin terbuka,” kata Prof. Ari.
Dua sesi tersebut kemudian membuka ruang diskusi yang lebih luas. Peserta dari berbagai PTNBH membahas penerapan kebijakan, tantangan implementasi penjaminan mutu, serta langkah yang dapat dilakukan perguruan tinggi dalam merespons perubahan instrumen dan regulasi.
Sesi diskusi menandai berakhirnya Temu Nasional JPM PTNBH ke-7. Sekretaris Universitas Hasanuddin, Prof. Dr. Eng. Amiruddin, S.Si., M.Si., dalam arahan penutupnya menyampaikan harapan agar berbagai pembahasan selama forum dapat ditindaklanjuti oleh masing-masing perguruan tinggi.
“Pemahaman terhadap Permendiktisaintek Nomor 10 Tahun 2026 dan Peraturan BAN-PT Nomor 35 Tahun 2025 diharapkan membantu perguruan tinggi memperkuat sistem penjaminan mutu dan menyusun langkah perbaikan yang sesuai dengan kebutuhan institusi,” kata Prof. Amiruddin.
Temu Nasional JPM PTNBH ke-7 yang berlangsung selama dua hari, 6–7 Agustus 2026, di Makassar. Rangkaian forum ditutup dengan kesepahaman bahwa regulasi, sistem penjaminan mutu, dan akreditasi perlu berjalan dalam satu siklus peningkatan kualitas yang terukur dan berkelanjutan.(*/dhs)





