
“Memasang baliho-baliho yang insidentil sifatnya itu sangat mengganggu. Kadang-kadang cuma pasang, setelah itu dibiarkan begitu saja, nanti kita lagi yang urusin,” katanya.
Pemkot Makassar juga akan memperketat lokasi yang diperbolehkan untuk pemasangan reklame. Sejumlah ruang publik, termasuk taman kota, dipertimbangkan untuk dibatasi atau dilarang menjadi lokasi reklame.
Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 45 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame yang mengatur titik penempatan, estetika, hingga larangan pemasangan pada ruang publik tertentu.
Penataan Iklan Rokok
Perhatian khusus juga diberikan terhadap reklame rokok yang menampilkan identitas produk secara langsung di ruang publik.
Munafri mengatakan Pemkot Makassar mendorong agar promosi rokok tidak menampilkan merek secara langsung, khususnya di kawasan yang berdekatan dengan sekolah dan taman.
“Apalagi kalau ada di tengah-tengah kota, ada di dekat persekolahan dan taman-taman, itu sama sekali pasti tidak bisa,” tegasnya.
Menurut Appi, penataan tersebut berkaitan dengan upaya Makassar memperkuat status sebagai kota sehat dan ramah anak.





