
Munafri berharap media digital tersebut tidak hanya digunakan untuk kepentingan komersial, tetapi juga dapat menjadi sarana penyampaian informasi publik.
“Kalau mau membantu program pemerintah, naikkanlah sambil menunggu komersialnya. Kasih muncul iklan-iklan layanan masyarakat, tentang pembangunan, pengelolaan sampah, peraturan lalu lintas dan sebagainya,” sarannya.
Pemasangan Reklame Harus Sesuai Aturan
Munafri juga menegaskan pemasangan reklame tidak boleh dilakukan hanya karena terdapat ruang kosong.
Pemkot Makassar berencana menyusun grand design penempatan reklame agar pertumbuhannya dapat dikendalikan dan setiap pemasangan memiliki perencanaan yang jelas.
“Jadi, tidak asal ada tempat kosong, lalu prosedurnya langsung dipasang. Apalagi biasa pasang dulu baru izin, tidak boleh,” tegasnya.
Ia meminta pengusaha memastikan seluruh proses perizinan dilakukan sejak awal, termasuk memperhatikan status kewenangan jalan.
Menurutnya, terdapat ruas jalan yang menjadi kewenangan pemerintah kota, pemerintah provinsi, maupun pemerintah pusat sehingga proses perizinannya harus disesuaikan.
Selain reklame permanen, Munafri juga meminta pengawasan terhadap baliho insidentil diperketat. Baliho yang masa tayangnya telah berakhir, kata dia, harus segera diturunkan agar tidak menjadi gangguan visual.





