
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menegaskan sektor reklame memiliki peran penting dalam mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, kontribusi tersebut harus berjalan seiring dengan penataan kota, estetika lingkungan, dan kepatuhan terhadap aturan.
Hal itu disampaikan Munafri saat memimpin Rapat Koordinasi bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar dan para pengusaha reklame di Kantor Balai Kota Makassar, Senin (10/8/2026).
Pria yang akrab disapa Appi itu meminta Bapenda dan pelaku usaha membangun komunikasi yang lebih baik dalam penataan titik reklame.
“Reklame yang ada di Kota Makassar ini harus betul-betul memberikan dampak yang baik, tidak boleh semrawut,” ujar Munafri.
Menurutnya, Pemkot Makassar akan melakukan penataan ulang terhadap titik-titik reklame untuk memastikan setiap lokasi memiliki nilai komersial yang jelas sekaligus tidak mengganggu estetika kota.
“Ini untuk memastikan bahwa value dari sebuah titik ini memang harus mempunyai value yang kuat dan tidak bertumpuk-tumpuk,” tuturnya.
Ia menilai keberadaan reklame dengan ukuran dan ketinggian yang tidak beraturan dapat mengganggu wajah kota. Karena itu, Pemkot Makassar juga mendorong penggunaan media reklame digital seperti videotron atau LED di sejumlah lokasi strategis.
Munafri berharap media digital tersebut tidak hanya digunakan untuk kepentingan komersial, tetapi juga dapat menjadi sarana penyampaian informasi publik.
“Kalau mau membantu program pemerintah, naikkanlah sambil menunggu komersialnya. Kasih muncul iklan-iklan layanan masyarakat, tentang pembangunan, pengelolaan sampah, peraturan lalu lintas dan sebagainya,” sarannya.
Pemasangan Reklame Harus Sesuai Aturan
Munafri juga menegaskan pemasangan reklame tidak boleh dilakukan hanya karena terdapat ruang kosong.
Pemkot Makassar berencana menyusun grand design penempatan reklame agar pertumbuhannya dapat dikendalikan dan setiap pemasangan memiliki perencanaan yang jelas.
“Jadi, tidak asal ada tempat kosong, lalu prosedurnya langsung dipasang. Apalagi biasa pasang dulu baru izin, tidak boleh,” tegasnya.
Ia meminta pengusaha memastikan seluruh proses perizinan dilakukan sejak awal, termasuk memperhatikan status kewenangan jalan.
Menurutnya, terdapat ruas jalan yang menjadi kewenangan pemerintah kota, pemerintah provinsi, maupun pemerintah pusat sehingga proses perizinannya harus disesuaikan.
Selain reklame permanen, Munafri juga meminta pengawasan terhadap baliho insidentil diperketat. Baliho yang masa tayangnya telah berakhir, kata dia, harus segera diturunkan agar tidak menjadi gangguan visual.
“Memasang baliho-baliho yang insidentil sifatnya itu sangat mengganggu. Kadang-kadang cuma pasang, setelah itu dibiarkan begitu saja, nanti kita lagi yang urusin,” katanya.
Pemkot Makassar juga akan memperketat lokasi yang diperbolehkan untuk pemasangan reklame. Sejumlah ruang publik, termasuk taman kota, dipertimbangkan untuk dibatasi atau dilarang menjadi lokasi reklame.
Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 45 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame yang mengatur titik penempatan, estetika, hingga larangan pemasangan pada ruang publik tertentu.
Penataan Iklan Rokok
Perhatian khusus juga diberikan terhadap reklame rokok yang menampilkan identitas produk secara langsung di ruang publik.
Munafri mengatakan Pemkot Makassar mendorong agar promosi rokok tidak menampilkan merek secara langsung, khususnya di kawasan yang berdekatan dengan sekolah dan taman.
“Apalagi kalau ada di tengah-tengah kota, ada di dekat persekolahan dan taman-taman, itu sama sekali pasti tidak bisa,” tegasnya.
Menurut Appi, penataan tersebut berkaitan dengan upaya Makassar memperkuat status sebagai kota sehat dan ramah anak.
“Kota sehat dan kota ramah anak ini membutuhkan salah satu persyaratannya adalah tidak boleh ada lagi tulisan rokok di tengah-tengah kota,” katanya.
Di sisi lain, Munafri meminta Bapenda aktif melakukan pengawasan terhadap reklame di lapangan, tidak hanya menunggu kewajiban pajak masuk.
Ia menilai reklame merupakan salah satu sumber PAD sehingga aspek perizinan, kepatuhan pajak, dan kondisi fisiknya harus dipantau secara rutin.
“Ini sebenarnya bukan hanya urusannya pengusaha reklame. Ini harusnya menjadi urusan pemerintah Kota harus mampu berkoordinasi,” ungkapnya.
Munafri menekankan sinergi antara pemerintah dan pengusaha menjadi kunci agar sektor reklame mampu memberikan kontribusi optimal terhadap PAD sekaligus menjaga wajah Kota Makassar.
“Yang lebih penting adalah sinergi antara pengusaha dan pemerintah itu harus kita jaga dengan baik, sehingga bisa memberikan manfaat bagi kita semua,” pungkas Appi. (*)





