
SOLUSIMEDIA.ID, JAKARTA — Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan gas tertawa yang dikenal sebagai Whip Pink.
Gas ini belakangan ramai dibicarakan di media sosial dan dikaitkan dengan tren gaya hidup serta dugaan kasus kematian akibat penggunaannya secara rekreasi.
Gas tertawa tersebut mengandung Dinitrogen Oksida (N₂O), zat yang secara medis dan industri digunakan dalam kondisi terkontrol, seperti anestesi ringan di fasilitas kesehatan atau sebagai propelan pada alat pembuat whipped cream.
Namun, penggunaan di luar fungsi tersebut berpotensi menimbulkan risiko serius terhadap kesehatan.
Kepala BNN RI, Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, menegaskan bahwa gas tersebut “bukan untuk konsumsi rekreasi” dan efek yang tampak hanya sementara, tetapi dampak negatifnya bisa sangat berbahaya.
“N2O bukan untuk konsumsi rekreasi. Efek euforianya singkat, tetapi risikonya fatal dan permanen,” ujar Suyudi kepada media massa di Jakarta, Selasa, 27 Januari 2026.





