
Melinda menyebut lebih dari separuh sampah pasar merupakan sampah organik yang seharusnya dapat diolah atau dimanfaatkan kembali. Karena itu, sampah organik dan anorganik harus dipisahkan sejak dari sumber agar tidak seluruhnya menjadi residu.
“Kalau sampah organik masih bercampur, akhirnya semua menjadi residu. Ini yang harus kita ubah dari hulunya,” tegasnya.
Kebijakan tersebut semakin penting setelah mulai 1 Agustus 2026 TPA diarahkan hanya menerima sampah residu. Sampah yang masih tercampur dari pasar akan membuat proses pengangkutan dan pengolahan menjadi lebih berat.
Pemkot Makassar juga mendorong penyiapan lokasi khusus untuk mengolah sampah organik dari pasar serta sektor HOREKA atau hotel, restoran, dan kafe. Sampah organik tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan kembali melalui pengolahan yang tepat.
Melinda turut mendorong setiap pasar memiliki sistem pengelolaan sampah secara mandiri dengan pendampingan Dewan Lingkungan Hidup. Menurutnya, pola pengelolaan perlu disesuaikan dengan karakteristik dan volume sampah masing-masing pasar.
Salah satu contoh terdapat di Pasar Kalimbu. Kepala Pasar Kalimbu, Sahir, mengatakan produksi sampah di pasar tersebut mencapai sekitar tiga ton per hari, dengan sekitar dua ton berupa sampah organik.





