
Pemkot Makassar juga memperketat pengaturan iklan rokok, terutama di kawasan sensitif seperti sekolah, perguruan tinggi, rumah ibadah, ruang terbuka hijau, dan sejumlah ruas jalan protokol.
Pada lokasi yang masih diperbolehkan, materi visual iklan rokok juga akan diatur. Reklame tidak diperkenankan menampilkan gambar atau bentuk rokok secara langsung.
Menurut Andi, seluruh kebijakan tersebut diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara optimalisasi pendapatan daerah dan kepentingan penataan kota.
“Dengan pola tersebut, penataan reklame kita harapkan tidak lagi bersifat parsial, tetapi menjadi bagian dari desain kota yang terencana sehingga reklame tetap dapat memberikan kontribusi terhadap perekonomian Kota,” pungkasnya. (*)





