
Penataan reklame mengacu pada Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 28 Tahun 2023. Aturan tersebut melarang pemasangan reklame insidentil di 12 ruas jalan, yakni Jalan Jenderal Sudirman, Budi Utomo, Slamet Riyadi, AP Pettarani, Sultan Hasanuddin, Urip Sumoharjo, Veteran Selatan, Kartini, Gunung Bawakaraeng, Dr. Ratulangi, Penghibur, dan Nusantara.
Selain itu, terdapat tiga lokasi khusus yang dilarang, yakni Taman Macan, Taman Gajah, serta area sudut Jalan Kajolalido hingga sudut Jalan Ahmad Yani.
Bapenda juga rutin menertibkan reklame yang dipasang tanpa izin. Andi mengatakan penertiban dilakukan hampir setiap pekan, termasuk sekitar 230 reklame yang dipotong dalam penertiban sekitar dua pekan sebelum wawancara.
“Kalau reklame yang tidak berizin, hampir setiap minggu kami tertibkan. Kami rutin melakukan pemotongan,” ungkapnya.
Di sisi penerimaan, realisasi pendapatan reklame saat ini telah mencapai lebih dari 50 persen. Andi optimistis penataan yang semakin baik akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mendorong capaian hingga 100 persen.
“Pendapatan reklame saat ini sudah sekitar 50 persen lebih. Ini sangat positif karena reklame sifatnya tahunan. Saya yakin kalau penataannya semakin baik, target 100 persen bisa kita capai,” ujarnya.





