
Dari sisi sektor usaha, investasi di Makassar tidak hanya bertumpu pada perdagangan dan jasa. Sektor transportasi, pergudangan, dan telekomunikasi menjadi penyumbang terbesar dengan nilai sekitar Rp638,78 miliar.
Selanjutnya, sektor perdagangan dan reparasi menyumbang Rp451,90 miliar. Kemudian sektor perumahan, kawasan industri, dan perkantoran mencapai Rp351,88 miliar, sektor pertambangan Rp281,70 miliar, serta sektor hotel dan restoran sebesar Rp224,98 miliar.
Sementara berdasarkan sumber modal, investasi dalam negeri masih mendominasi. Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) tercatat mencapai sekitar Rp2,1 triliun, sedangkan Penanaman Modal Asing (PMA) berada di angka Rp617,904 miliar.
Untuk menjaga tren positif tersebut, DPM-PTSP Makassar terus mendorong pelaku usaha agar disiplin menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Pelaporan LKPM dinilai penting untuk memastikan data investasi yang tercatat dapat menggambarkan kondisi dan pergerakan modal secara riil di lapangan.
DPM-PTSP juga meningkatkan edukasi dan pengawasan karena masih terdapat pelaku usaha yang belum sepenuhnya memahami mekanisme pelaporan melalui OSS. Frekuensi pelaporan LKPM disesuaikan dengan skala usaha, yakni perusahaan skala besar wajib melapor setiap triwulan, skala menengah dua kali dalam setahun, sedangkan skala kecil satu kali dalam setahun.





