
Pendampingan dilakukan tidak hanya melalui sosialisasi, tetapi juga dengan kunjungan langsung tim pengawasan ke lokasi usaha secara door-to-door. Pelaku usaha juga dapat memperoleh pendampingan teknis secara daring maupun tatap muka di Mal Pelayanan Publik (MPP).
Mario menyebut tingkat kepatuhan pelaku usaha di Makassar sejauh ini cukup baik dan kooperatif. Belum ditemukan adanya penolakan terhadap kewajiban administrasi terkait pelaporan investasi.
Dengan dukungan pelayanan yang semakin mudah, pengawasan yang konsisten, serta iklim investasi yang kondusif, Pemkot Makassar optimistis realisasi investasi hingga akhir 2026 dapat melampaui target yang telah ditetapkan. (*)





