
Ia menilai akreditasi dapat menjadi cermin untuk melihat konsistensi antara perencanaan, pelaksanaan, dan hasil yang dicapai institusi. Semakin kuat keterhubungan ketiga aspek tersebut, semakin kuat pula dasar Unhas dalam menunjukkan kinerja serta keberlanjutan peningkatan mutunya.
Dalam menghadapi proses akreditasi, Prof. Rini menekankan pentingnya kolaborasi lintas unit. Status Unhas sebagai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) dinilai memberikan ruang bagi universitas untuk mengembangkan kebijakan dan strategi pengelolaan yang lebih adaptif sesuai kebutuhan institusi.
“Pendekatan kolaboratif merupakan bagian penting, karena pencapaian status Terakreditasi Unggul tidak hanya bergantung pada satu unit kerja. Kinerja institusi merupakan akumulasi dari proses yang berlangsung di berbagai lini, termasuk program studi sebagai unit yang secara langsung menyelenggarakan pendidikan dan menghasilkan lulusan,” katanya.
Karena itu, persiapan akreditasi periode 2028–2032 diarahkan pada penguatan sistem yang mampu menghasilkan data secara konsisten, mendokumentasikan setiap proses dengan baik, serta menjadikan hasil pengukuran sebagai dasar pengambilan keputusan.





