
Sementara sampah anorganik yang masih memiliki nilai ekonomi disalurkan ke Bank Sampah maupun Bank Sampah Unit (BSU). Adapun sampah residu yang tidak lagi dapat dimanfaatkan ditangani melalui mekanisme pengelolaan yang diterapkan Pemerintah Kota Makassar.
“Pengelolaan sampah anorganik juga diarahkan ke Bank Sampah, sehingga hanya residu yang benar-benar tidak dapat dimanfaatkan yang diteruskan kepada DLH Makassar untuk penanganan lebih lanjut,” terang Helmy.
Untuk Kecamatan Sangkarrang, data timbulan sampah belum masuk dalam rekapitulasi sementara. Meski demikian, pola pengelolaannya tetap diarahkan dengan prinsip yang sama, yakni sampah organik diolah melalui pengomposan, sampah anorganik disalurkan ke Bank Sampah, sementara residu ditangani DLH.
Menurut Helmy, data hasil Jelajah Sampah dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah untuk melihat kondisi persampahan di masing-masing wilayah. Data tersebut juga dapat menjadi dasar dalam menentukan kebutuhan sarana dan prasarana pengelolaan sampah.
Selain memperkuat keberadaan Bank Sampah, pemerintah mendorong peningkatan kapasitas pengolahan sampah organik serta memastikan residu yang tersisa dapat ditangani secara optimal.





