
“Ada dua tujuan audiensi. Pertama, rencana program sidang terpadu terhadap anak panti yang tidak memiliki orang tua. Ini terkait sidang perwalian, pengangkatan anak, atau hak asuh yang dilegalkan secara hukum, baik oleh perseorangan maupun pejabat yang berwenang,” ujar Yusran.
Menurutnya, kepastian hukum mengenai status perwalian menjadi penting agar anak-anak panti dapat mengakses berbagai hak secara lebih mudah, termasuk pendidikan dan layanan administrasi kependudukan.
Untuk merealisasikan program tersebut, PA Kelas IA Makassar membutuhkan dukungan Pemkot Makassar, khususnya dalam penyediaan data anak melalui Dinsos, DP3A, dan Disdukcapil. Pemerintah kota juga diharapkan membantu penyediaan lokasi sidang serta kebutuhan transportasi bagi majelis hakim.
Yusran mengatakan, program tersebut mulai digodok pada Agustus 2026 dengan harapan dapat menjadi langkah konkret dalam memberikan kepastian hukum kepada anak-anak panti.
“Secara teknis, kami berharap Dinsos dan DP3A dapat membantu pendataan. Momentum Agustus ini kita harapkan bisa menjadi momentum bagi mereka untuk merdeka, terutama dari persoalan administrasi dan kepastian hukum,” tuturnya.





