
Selain membahas program sidang terpadu, PA Kelas IA Makassar juga menyampaikan usulan pembangunan drainase di depan kantor pengadilan yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan. Kawasan tersebut disebut kerap tergenang saat hujan deras karena belum memiliki sistem drainase yang memadai.
Menanggapi usulan tersebut, Zulkifly meminta Dinas Pekerjaan Umum (PU) terlebih dahulu mengecek kondisi lapangan dan memastikan status kewenangan jalan. Menurutnya, pembangunan infrastruktur harus mengikuti ketentuan kewenangan, perencanaan, serta mekanisme penganggaran pemerintah daerah.
“Untuk pembangunan infrastruktur tentu ada regulasi. Harus melalui tahap perencanaan dan penganggaran. Nanti Dinas PU yang akan mengecek apakah lokasi tersebut masuk kewenangan jalan kota atau bukan,” katanya.
Jika lokasi tersebut masuk dalam kewenangan Pemkot Makassar, Zulkifly memastikan usulan tersebut akan menjadi perhatian untuk dimasukkan dalam perencanaan pembangunan sesuai kemampuan anggaran.
Yusran berharap pembangunan drainase dapat segera ditindaklanjuti karena genangan air saat hujan tidak hanya mengganggu aktivitas di sekitar kantor, tetapi juga berpotensi mengancam kondisi pagar kantor.





