MakassarNews

Percepat Retribusi Digital, Pemkot Makassar Atur Ulang Jam Buang Sampah

SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Upaya menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib terus dilakukan Pemerintah Kota Makassar. Salah satu langkah yang kini diperkuat adalah penataan waktu pembuangan sampah rumah tangga agar tidak lagi mengganggu aktivitas warga pada siang hari.

Kebijakan tersebut berjalan beriringan dengan pembenahan sistem pengangkutan sampah dan percepatan digitalisasi retribusi. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda, meminta camat dan lurah memastikan pola pembuangan sampah warga menyesuaikan waktu kerja armada kebersihan.

Masyarakat diarahkan membuang sampah mulai pukul 20.00 Wita hingga 05.00 Wita. Dengan pengaturan tersebut, petugas diharapkan dapat mengangkut sampah pada pagi hari sehingga tidak terjadi penumpukan ketika aktivitas masyarakat mulai padat.

“Saya sudah sampaikan para lurah dan camat mengatur ulang jadwal pembuangan sampah di wilayah. Jamnya diatur, pembuangan sampah dari rumah warga mulai malam jam 8 sampai subuh jam 5, supaya pagi bisa diangkut oleh petugas kebersihan,” ujar Andi Zulkifly, Kamis (20/8/2026).

Selain waktu pembuangan, jadwal operasional armada pengangkut juga diminta menyesuaikan kondisi lalu lintas. Armada diharapkan tidak beroperasi pada jam sibuk pagi maupun siang hari yang berpotensi menambah kepadatan arus kendaraan.

“Saya juga menyampaikan bahwa jadwal mobil armada pengangkut sampah beroperasi jangan pagi saat jam kerja, begitu juga jangan saat siang hari,” katanya.

Andi Zulkifly menegaskan, pengawasan kebersihan harus dilakukan secara aktif dan tidak menunggu laporan dari masyarakat. Camat dan lurah diminta rutin turun ke wilayah untuk memastikan kondisi kebersihan dan keamanan lingkungan tetap terpantau.

“Para camat dan lurah diminta agar tidak hanya menerima laporan, tapi turun melakukan kontrol di wilayah terkait kebersihan dan keamanan kota,” tegasnya.

Pengawasan juga mencakup perilaku masyarakat dalam membuang sampah. Pemerintah akan mengantisipasi warga yang masih membuang sampah sembarangan atau tidak mengikuti waktu yang telah ditentukan.

Menurutnya, persoalan kebersihan masih menjadi perhatian masyarakat dan kerap mendapat sorotan, termasuk melalui media sosial. Karena itu, Pemkot Makassar menyiapkan langkah penindakan terhadap pelanggaran pembuangan sampah sebagai bagian dari upaya menjaga kebersihan kota.

Di sisi lain, Pemkot Makassar terus mendorong digitalisasi pembayaran retribusi sampah. Camat, lurah, serta Ketua RT/RW diminta memperluas sosialisasi penggunaan aplikasi layanan publik Lontara Plus kepada masyarakat.

Digitalisasi tersebut diharapkan tidak hanya memudahkan pembayaran, tetapi juga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan penerimaan retribusi daerah.

BACA JUGA  Sinergi DPRD Sidrap dan BKKBN Sulsel Percepat Program Gizi untuk Kelompok 3B

Andi Zulkifly mengatakan sosialisasi Lontara Plus masih perlu diperluas karena belum seluruh masyarakat mengetahui layanan yang tersedia di dalam aplikasi tersebut.

“Yang pertama adalah sosialisasi Lontara Plus ini. Karena ini pelayanan digital, kita masih membutuhkan banyak masyarakat mengetahui mengenai pelayanan Lontara Plus ini,” jelasnya.

Saat ini, Lontara Plus telah menyediakan sejumlah layanan, termasuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta layanan administrasi kependudukan. Ke depan, layanan tersebut akan dikembangkan untuk mendukung pembayaran retribusi sampah.

“Kami mengimbau kepada semua camat, lurah dan Ketua RT/RW untuk melakukan sosialisasi Lontara Plus ini. Kita memang masih harus memperbanyak sosialisasi untuk mendownload aplikasi ini,” ujarnya.

Menurut Andi Zulkifly, digitalisasi juga memberikan kemudahan karena masyarakat tidak perlu selalu datang langsung ke kantor pelayanan untuk mengakses layanan pemerintah.

“Ini adalah aplikasi layanan yang secara digital, tidak perlu lagi pergi ke kantor pelayanan,” imbuhnya.

Biringkanaya dan Tamalanrea Jadi Percontohan

Pemkot Makassar saat ini mengevaluasi pola pembayaran retribusi sampah secara digital yang telah berjalan di sejumlah wilayah. Kecamatan Biringkanaya dan Tamalanrea menjadi contoh karena sebagian masyarakat di wilayah tersebut telah menggunakan pembayaran daring, termasuk melalui QRIS.

“Kalau memang selama ini sistemnya seperti apa, pembayaran sampah kadang ada manual, ada juga secara QRIS. Di Biringkanaya itu sudah online. Di Biringkanaya ada beberapa yang sudah online, kemudian di Tamalanrea,” ungkapnya.

Pengalaman kedua kecamatan tersebut akan menjadi bahan evaluasi sebelum pemerintah menentukan pola pembayaran yang paling efektif untuk diterapkan secara lebih luas.

Andi Zulkifly mengatakan camat memiliki pemahaman mengenai kondisi lapangan, termasuk potensi wajib retribusi dan karakteristik pelayanan di wilayah masing-masing.

Sebelum retribusi sampah sepenuhnya diintegrasikan ke Lontara Plus, Pemkot Makassar akan membangun database wajib retribusi di tingkat kelurahan dan kecamatan. Database ini nantinya menjadi bagian dari sistem informasi manajemen kelurahan yang sedang dikembangkan.

Pendataan akan mencakup rumah dan bangunan yang menjadi objek pelayanan retribusi sampah. Data tersebut diperlukan untuk mengetahui potensi wajib retribusi secara lebih akurat di setiap wilayah.

“Untuk retribusi sampah, ini juga kita akan mulai merancang untuk memasukkan di dalam Lontara Plus. Tetapi yang perlu dulu kita buat manajemen di Kelurahan. Di situ semua terkait digitalisasi pelayanan kelurahan,” terangnya.

BACA JUGA  Perluas Pembebasan Iuran Sampah, Munafri Bidik 2.500 Rumah Tangga di Bontoala

Andi Zulkifly menegaskan, basis pendataan retribusi sampah adalah rumah, bukan meteran listrik maupun objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Satuan yang kita gunakan untuk retribusi sampah ini adalah rumah, bukan meteran listrik,” bebernya.

Menurutnya, penggunaan meteran listrik sebagai basis pendataan tidak tepat karena satu bangunan dapat memiliki beberapa meteran, khususnya pada rumah kos. Begitu pula dengan PBB yang dalam satu bangunan dapat terdapat lebih dari satu objek pajak.

“Karena dalam satu rumah biasanya, satu bangunan itu ada dua atau tiga meteran listrik, bahkan lebih kalau dia di rumah kos,” katanya.

“Bukan juga terkait mengenai PBB-nya, karena di dalam satu rumah biasanya satu bangunan itu ada dua atau tiga PBB,” sambungnya.

Data rumah yang telah dihimpun nantinya akan menjadi dasar penyusunan database sekaligus pengembangan sistem pembayaran retribusi sampah secara digital.

Andi Zulkifly menilai pembayaran secara digital dapat memberikan manfaat ganda, yakni memudahkan masyarakat sekaligus memperkuat transparansi penerimaan retribusi.

Pemkot Makassar mendorong seluruh transaksi dilakukan melalui sistem digital agar setiap pembayaran tercatat dan penerimaannya masuk ke rekening kas pemerintah sesuai mekanisme yang berlaku.

“Untuk pembayaran online ini kita anjurkan, karena jangan sampai nanti uang yang kalau dipegang secara manual nantinya bisa disalahgunakan,” ungkapnya.

Setiap kecamatan nantinya memiliki target penerimaan retribusi sampah yang disusun berdasarkan potensi wajib retribusi. Meski target dibagi per kecamatan, seluruh penerimaan tetap masuk dalam satu rekening kas Pemerintah Kota Makassar.

“Setiap kecamatan ada targetnya, tapi tetap dalam satu rekening kas. Setiap tahun kita ada target untuk retribusi sampah per kecamatan,” jelasnya.

Besaran target akan disesuaikan dengan database dan potensi wajib retribusi yang telah dihimpun dari masing-masing wilayah.

Melalui penataan jadwal pembuangan sampah, penguatan pengawasan lapangan, pendataan wajib retribusi, serta digitalisasi pembayaran melalui Lontara Plus, Pemkot Makassar menargetkan sistem pengelolaan sampah menjadi lebih tertib dan transparan.

Kebijakan tersebut diharapkan tidak hanya menjaga kebersihan kota, tetapi juga meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar retribusi sekaligus memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar.

“Ini kan kemudahan untuk pembayaran, sehingga kita harapkan ada peningkatan target, ada peningkatan untuk pembayaran sehingga bisa meningkatkan PAD kita,” pungkasnya.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button