
Ia menjelaskan, revisi regulasi dilakukan secara selektif dengan menyesuaikan sejumlah ketentuan lama sekaligus menambahkan aturan yang dinilai diperlukan untuk memperkuat sistem pengelolaan aset.
Beberapa substansi yang disiapkan mencakup pembagian kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan aset, mekanisme pemanfaatan barang milik daerah, serta pengamanan aset dari aspek administrasi, fisik, dan hukum.
Pengaturan mengenai penilaian, pemindahtanganan, penghapusan, hingga pemusnahan barang milik daerah juga menjadi bagian dari materi perubahan.
Dokumen Aset Bakal Diperkuat
Pemkot Makassar turut memberikan perhatian terhadap kelengkapan dokumen kepemilikan aset. Menurut Munafri, legalitas dan administrasi yang jelas menjadi bagian penting untuk memastikan aset pemerintah terlindungi dari persoalan hukum.
Selain itu, Ranperda tersebut memasukkan indikator kinerja pengelolaan barang milik daerah sebagai instrumen untuk mengevaluasi efektivitas pengelolaan aset.
Melalui indikator tersebut, kinerja pengelolaan aset diharapkan dapat diukur secara lebih sistematis sehingga pemerintah memiliki dasar yang jelas dalam melakukan perbaikan.





