
Munafri menegaskan, aset daerah tidak boleh hanya berhenti pada pencatatan administratif. Barang milik pemerintah harus dikelola dan dimanfaatkan secara optimal agar memberikan nilai tambah bagi pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.
“Perubahan-perubahan tersebut diharapkan mampu mewujudkan pengelolaan barang milik daerah yang semakin tertib administrasi, tertib fisik, tertib hukum, serta memberikan nilai tambah terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah,” jelasnya.
Tindak Lanjut Rekomendasi BPK
Penyusunan Ranperda ini juga menjadi bagian dari tindak lanjut Pemkot Makassar atas rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.
Munafri mengatakan, pembaruan regulasi pengelolaan aset merupakan langkah penting untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah sekaligus meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Ia berharap aturan baru tersebut nantinya mampu menjadi landasan bagi pengelolaan aset yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
“Ranperda ini juga menjadi wujud komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK RI, memperkuat tata kelola aset daerah, serta mendukung upaya mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas laporan keuangan pemerintah daerah,” pungkas Munafri. (*)





