
“Dalam dua minggu kalau progresnya semakin meningkat, kualitas airnya sudah bagus dan secara kasat mata tidak terlalu hitam lagi, itu sudah bisa kami laporkan kembali kepada tim Gakkum untuk dilakukan pengawasan selanjutnya,” tuturnya.
Arnianah optimistis tiga catatan tersebut dapat diselesaikan sesuai waktu yang diberikan. Keyakinan itu diperkuat dengan hasil evaluasi yang menunjukkan nilai Makassar saat ini sudah sangat dekat dengan batas minimal untuk keluar dari sanksi administratif.
“Target untuk keluar dari sanksi itu 90 ke atas. Saat ini sudah mendekati, hanya kurang dua poin,” ungkapnya.
Selain pembenahan TPA, KLH juga menyoroti kebijakan Pemkot Makassar dalam mengurangi sampah dari sumber. Pemilahan sampah yang mulai diterapkan sejak 1 Agustus 2026 dinilai menjadi langkah penting untuk menekan volume sampah yang masuk ke TPA.
“Pemilahan sampah yang diinstruksikan oleh Menteri per 1 Agustus itu sudah dilakukan oleh Pemerintah Kota Makassar,” terang Arnianah.
Ia bahkan menyebut Makassar menjadi salah satu daerah yang relatif cepat menerapkan kebijakan tersebut di Sulawesi Selatan.
“Mungkin masih bisa dihitung jari pemerintah daerah yang sudah melakukan itu. Di Sulawesi Selatan mungkin baru Kota Makassar,” tambahnya.





