
Munafri menilai penguatan koordinasi tersebut harus dimanfaatkan untuk menertibkan kepemilikan dan administrasi aset daerah. Di tengah perkembangan pembangunan yang semakin pesat, pelayanan pertanahan juga dituntut bergerak lebih cepat dan responsif.
Ia menyebut sejumlah poin dalam kesepakatan tersebut perlu segera ditindaklanjuti secara teknis. Salah satunya memastikan setiap pemanfaatan ruang memiliki dasar hukum serta arah penataan yang jelas.
Karena itu, kesepakatan bersama tersebut akan diterjemahkan ke dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang melibatkan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
Munafri mengingatkan agar kerja sama tersebut tidak berhenti pada penandatanganan dokumen semata. Ia meminta seluruh perangkat daerah yang terlibat segera menjalankan langkah konkret di lapangan.
Sejumlah instansi yang akan terlibat antara lain Dinas Pertanahan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Tata Ruang, serta pengelola Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Makassar.
Untuk sektor pertanahan, kerja sama Kantor Pertanahan dengan Dinas Pertanahan Kota Makassar diarahkan pada percepatan pendaftaran tanah serta penguatan peran Gugus Tugas Reforma Agraria.





