
Integrasi tersebut diharapkan dapat mempercepat proses legalisasi aset masyarakat sekaligus membantu menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan melalui koordinasi lintas sektor.
Sementara itu, dari sisi tata ruang, Pemkot Makassar dan Kantor Pertanahan akan mendorong integrasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar.
Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan perkotaan dengan keberadaan lahan pertanian. Pemerintah juga mendorong percepatan integrasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) ke dalam sistem Online Single Submission (OSS).
Di sektor pendapatan, Bapenda Kota Makassar bersama Kantor Pertanahan akan memperkuat pertukaran data pertanahan. Data tersebut akan dimanfaatkan untuk mengoptimalkan penerimaan dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Sementara keterlibatan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) diarahkan untuk mengintegrasikan layanan pertanahan dan tata ruang ke dalam MPP Kota Makassar.





