
Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya mengurangi jumlah sampah yang berakhir di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Antang.
“Kita tidak mau membebani seluruh sampah kita langsung ke TPA. Kita mau ini bisa kita selesaikan sendiri karena ini adalah sampah yang kita produksi,” kata Munafri.
Ia mendorong masyarakat tidak hanya memisahkan sampah organik dan anorganik, tetapi juga mulai mengolah sampah yang masih memiliki nilai guna.
Sampah organik dapat dikelola menjadi berbagai produk, sementara sampah anorganik yang memiliki nilai jual dapat dimanfaatkan sebagai sumber tambahan pendapatan keluarga.
“Sampah organik bisa terkelola dengan baik, sampah anorganik bisa menjadikan tambahan penghasilan rumah tangga,” ujarnya.
Pemkot Makassar berharap perluasan program iuran sampah gratis dapat memberikan manfaat ganda bagi masyarakat.
Di satu sisi, kebijakan tersebut diharapkan mengurangi beban pengeluaran rumah tangga berpenghasilan rendah. Di sisi lain, masyarakat didorong untuk semakin aktif memilah dan mengelola sampah sejak dari rumah.
Program ini juga menjadi bagian dari strategi Pemkot Makassar mengurangi beban TPA Tamangapa dengan menekan volume sampah dari sumbernya.





