
SPBU Akan Diklaster Berdasarkan Fungsi
Selain pengaturan waktu, Appi mendorong agar SPBU di Makassar dikelompokkan berdasarkan fungsi dan kondisi masing-masing. Tidak semua SPBU harus melayani kendaraan besar secara bersamaan.
Sebagian SPBU dapat diarahkan untuk melayani truk dan bus, sementara lokasi lainnya diprioritaskan bagi kendaraan pribadi, seperti sepeda motor dan mobil.
“Tidak boleh bersamaan semuanya. Semua SPBU, semua bus dan truk bisa masuk, tidak boleh. Harus ada yang khusus untuk kendaraan pribadi yang tidak boleh diganggu sama bus,” tegasnya.
Ketua IKA FH Unhas itu menjelaskan, karakteristik setiap SPBU berbeda. Ada yang memiliki akses jalan luas, tetapi ada pula yang berada di ruas jalan sempit. Jika kendaraan besar mengantre di lokasi dengan akses terbatas, dampaknya dapat meluas hingga ke jalan sekitar.
“Kan, tidak semua SPBU ini bentuknya sama di Makassar. Ada area yang jalannya kecil. Kalau jalannya kecil terus di situ antre bus, ya macet semua,” jelasnya.
Karena itu, Appi meminta Pertamina melakukan pemetaan dan menyusun pengelompokan SPBU, termasuk menentukan lokasi yang dapat melayani kendaraan besar dan lokasi yang diprioritaskan untuk masyarakat.





