
Guru Kepulauan Jadi Perhatian
Perhatian terhadap tenaga pendidik di wilayah kepulauan menjadi salah satu poin penting yang disampaikan Pemkot Makassar.
Sebelumnya, Pemkot Makassar juga menyoroti kebutuhan pemerataan layanan pendidikan di wilayah kepulauan, termasuk persoalan tenaga pendidik, insentif, serta infrastruktur pendidikan. Kondisi geografis wilayah kepulauan dinilai membutuhkan pendekatan pelayanan yang disesuaikan dengan karakter daerah.
Karena itu, Aliyah berharap revisi UU Guru dan Dosen dapat memberikan ruang yang lebih kuat bagi perlindungan serta peningkatan kesejahteraan pendidik yang bertugas di wilayah dengan tantangan geografis.
“Harapan kami, masukan dan data dari Kota Makassar serta Sulawesi Selatan dapat menjadi bagian dari bahan penyempurnaan RUU ini, sehingga regulasi yang dihasilkan nantinya mampu memberikan kepastian dan menjawab kebutuhan guru, dosen maupun tenaga kependidikan,” jelasnya.
DPD RI Serap Aspirasi Daerah
Kunjungan Komite III DPD RI tersebut merupakan bagian dari proses inventarisasi materi untuk penyempurnaan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.





