
Deny mengatakan, kebijakan itu diterapkan karena dalam dua bulan terakhir antrean kendaraan di kawasan Perintis dinilai cukup mengganggu kelancaran lalu lintas.
“Di Klaster Perintis ini tetap kami berlakukan pembatasan waktu, karena kami amati dua bulan terakhir konsentrasi antrean di wilayah Perintis memang cukup mengganggu lalu lintas,” katanya.
Selain kondisi jalan yang relatif terbatas, kawasan tersebut juga menjadi jalur kendaraan logistik dan bus. Antrean kendaraan berukuran besar dinilai berpotensi semakin mempengaruhi arus lalu lintas.
Sementara itu, klaster ketiga yakni Klaster Penyokong Solar kawasan Pettarani. Wilayah ini dipilih karena menjadi salah satu jalur penghubung dari arah Gowa menuju kawasan Perintis dan Maros.
Klaster Pettarani mencakup empat SPBU, yakni kawasan Alauddin, Pengayoman, Pettarani, dan Veteran Utara.
Pertamina juga akan menerapkan pengaturan waktu pengisian Solar di klaster tersebut. Pengaturannya akan disesuaikan dengan kondisi lalu lintas serta karakteristik pengguna Solar di masing-masing SPBU.
Deny menyebut skema pengaturan waktu tersebut dapat dikombinasikan dengan kebijakan ganjil-genap sesuai arahan pemerintah daerah.





