
Berbeda dengan klaster lainnya, kawasan Pelabuhan tidak akan diberikan pembatasan waktu pengisian. Kebijakan tersebut menyesuaikan karakteristik kendaraan logistik yang mengikuti aktivitas pelabuhan.
Klaster kedua adalah Klaster Perintis, yang mencakup kawasan dari Bandara Sultan Hasanuddin di Sudiang hingga sekitar Universitas Hasanuddin (Unhas).
Empat SPBU yang masuk dalam skema ini yakni SPBU Pintu 1 Unhas, SPBU Tamalanrea atau depan BTP, SPBU Perintis KM 16, serta SPBU KM 18/Pai.
Pada kawasan Perintis, Pertamina tetap menerapkan pembatasan waktu pengisian Solar. Kebijakan tersebut disiapkan karena antrean kendaraan selama dua bulan terakhir dinilai cukup berdampak terhadap kelancaran lalu lintas.
Selain banyak dilalui kendaraan logistik, kawasan tersebut juga menjadi jalur pergerakan bus dan kendaraan berukuran besar sehingga antrean panjang berpotensi menghambat pengguna jalan lainnya.
Selanjutnya, Klaster ketiga merupakan kawasan penyokong Solar di sekitar Pettarani. Klaster ini mencakup SPBU Alauddin, Pengayoman, Pettarani, dan Veteran Utara.
Pengaturan waktu pengisian akan disesuaikan dengan kondisi lalu lintas serta karakteristik konsumen di masing-masing SPBU. Pertamina juga membuka kemungkinan penerapan sistem ganjil-genap di kawasan dalam kota sesuai arahan pemerintah daerah.





