
Meski demikian, Pertamina masih memperpanjang waktu pelayanan di sejumlah titik. Saat ini terdapat delapan SPBU yang mendapatkan perpanjangan jam operasional dengan rata-rata pelayanan hingga 18 jam per hari.
Selain penataan berdasarkan klaster, pengawasan distribusi Solar bersubsidi juga terus diperkuat. Pertamina berkoordinasi dengan kepolisian, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan hingga unsur pemerintah di tingkat kecamatan.
Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi tetap tepat sasaran sekaligus menjaga kelancaran pelayanan di SPBU.
Pertamina bersama Pemkot Makassar akan terus mengevaluasi penerapan klaster, pengaturan waktu pengisian, serta kemungkinan skema ganjil-genap berdasarkan perkembangan kondisi di lapangan. (*)





