
OJK saat ini telah memiliki sejumlah instrumen pelindungan konsumen, di antaranya pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan, Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), serta Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Ke depan, berbagai instrumen tersebut akan terus diperkuat agar dapat bekerja sebagai satu ekosistem yang terintegrasi. Sinergi dengan Bank Indonesia serta kementerian dan lembaga terkait juga diperlukan untuk membangun sistem pelaporan penipuan yang lebih terpadu.
Casual Talk tersebut turut menghadirkan Kepala Departemen Surveilans Sistem Pembayaran dan Pelindungan Konsumen Bank Indonesia Sally Marintan Hutapea, Direktur Eksekutif Kelompok Spesialis Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Djoko Kurnijanto, serta perwakilan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dan Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).
Selain membahas keamanan ekosistem digital dan pelindungan konsumen, rangkaian hari kedua FEKDI x IFSE 2026 juga mengangkat tema “Membangun Talenta Digital dan Mendorong Inovasi untuk Memperkuat Daya Saing Ekonomi Keuangan Digital Indonesia”. Kegiatan diawali dengan Signature Moment Talenta Digital untuk Indonesia Maju yang dihadiri Gubernur Bank Indonesia Destry Damayanti, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, sejumlah menteri, jajaran OJK, serta pimpinan asosiasi industri.





