
Dalam sesi lainnya, Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan IAKD OJK Gonthor Ryantori Aziz menyampaikan strategi regulasi digital OJK yang diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara inovasi dan stabilitas sistem keuangan.
Strategi tersebut dijalankan melalui tiga pilar, yakni regulatory sandbox, standar dasar yang kuat, serta evaluasi berbasis bukti. Melalui sandbox, manfaat dan risiko inovasi dapat diuji secara terbatas sebelum layanan diperluas ke masyarakat.
Namun, Gonthor menegaskan kelulusan dari regulatory sandbox tidak secara otomatis berarti peserta memperoleh izin usaha. Peserta tetap harus memenuhi proses perizinan atau pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Seiring semakin terintegrasinya layanan keuangan digital, pengawasan lintas otoritas juga dinilai perlu diperkuat. Sinergi OJK, Bank Indonesia, kementerian, dan lembaga terkait menjadi bagian penting untuk menjaga ekosistem keuangan digital tetap inovatif, aman, dan terpercaya.
Selain sesi utama, FEKDI x IFSE 2026 turut menghadirkan Digital Talent Expo, business matching, serta berbagai talkshow di mini stage yang membahas inisiatif industri dalam memperluas inklusi keuangan dan akses pembiayaan bagi UMKM. (*)





